“Kurang tegasnya pemkab dalam penertiban tambang-tambang liar dan illegal mining,” katanya.
BACA JUGA:Bocah 2 Tahun Tertimbun Longsor di Batang Merangin Ditemukan
BACA JUGA:Siap Siap, WhatsApp akan Tampilkan Fitur Status Terbaru, Lebih Jelas dan Mudah
Kemudian, lemahnya pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan dalam melakukan kegiatan reklamasi lahan bekas tambang.
“Kurang tegas terhadap pelanggaran perusahaan tambang terhadap hak masyarakat adat dan lingkungan hidup,” tambahnya.
Kemudian, lambatnya pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik di sekitar tambang batu bara.