JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pegawai Lapas Kelas II A Jambi tersandung kasus anrkoba 52 kg sabu, Kanwil Kemenkumham Jambi.
Kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Jambi buka suara usai Pegawai Lapas Kelas II A Jambi tersandung kasus narkoba 52 kg sabu.
Kanwil Kemenkumham Jambi menyatakan akan menindak tegas para pegawainya atau petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) yang terlibat dalam kasus narkoba yang sudah jelas menjadi musuh negara.
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi, Lili saat dikonfirmasi di Jambi, Rabu 10 Januari 2024.
BACA JUGA:Simak! Segini Besaran BIPIH 2024, Berdasarkan Keppres Biaya Haji 1445 H
BACA JUGA:Ternyata, Begini Warna Api Neraka, Tempat Siksaan di Akhirat
Kata dia, seluruh pegawai Kemenkumham dan petugas di lapangan telah berkomitmen untuk perang melawan narkoba, siapa pun yg terlibat tidak ada toleransinya, dan akan ditindak tegas.
Dia mengatakan pihaknya baru menerima informasi atas keterlibatan seorang oknum pegawai Lapas Kelas II A Jambi dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu yang ditangkap pihak kepolisian Kota Jambi beberapa hari lalu.
Menurut dia, kasus ini terungkap setelah anggota Satresnarkoba Polresta Jambi pada beberapa hari lalu mengamankan dua laki laki membawa narkotika jenis sabu sekitar 30 kilogram, satu orang pelaku di antaranya pegawai Lapas Jambi.
"Benar ada satu oknum petugas Lapas Jambi yang kini kasusnya ditangani kepolisian dan kami masih menunggu perkembangan kasusnya dan jika nanti terbukti bersalah maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Lili.
BACA JUGA:Timsus Illegal Drilling Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 3 Penambang Minyak Ilegal
Kedua orang pelaku itu diamankan di tempat dan hari yang berbeda, yakni satu orang ditangkap di Jalan Jendral A Chatib atau di kawasan Stadion Mini di Kelurahan Simpang 4 Sipin, Kecamatan Telanipura, Kota Jambi yang berinisial F.
Pelaku F ini merupakan pegawai Lapas Jambi, ditangkap pada 6 Januari lalu beserta barang bukti sebanyak 20 paket berukuran besar berisikan sabu yang dikemas dalam kemasan bungkus tes China. Kemudian polisi juga berhasil mengamankan pelaku berinisial A merupakan hasil pengembangan kasus pelaku F.
Pelaku A ditangkap di Jalan Kaca Piring tidak jauh dari tempat penangkapan pertama pelaku F, setelah kasusnya dikembangkan pada 7 Januari lalu. Kasus tersebut kini masih ditangani pihak kepolisian setempat. *