BENGKULU, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Angkutan batu bara di Jambi distop, truk menumpak di Bengkulu, ujungnya diusir.
Ternyata distopnya operasional angkutan batu bara di Jambi, membuat terjadinya penumpukan truk di Bengkulu.
Sopir truk batu bara di Bengkulu pun ikut terimbas dilarangnya angkutan batu bara di Jambi melintasi jalan nasional.
Hal ini karena sopir truk asal Bengkulu yang biasanya melakukan angkutan batu bara di tambang Provinsi Jambi mulai Januari ini tidak diperbolehkan melakukan aktivitas hauling di jalan umum ataupun jalan nasional Jambi sampai waktu yang tak ditentukan.
BACA JUGA:Simak! Segini Besaran BIPIH 2024, Berdasarkan Keppres Biaya Haji 1445 H
BACA JUGA:Ternyata, Begini Warna Api Neraka, Tempat Siksaan di Akhirat
Atas hal itulah, seperti yang dikutip dari rakyatbengkulu.com, pada Rabu 10 Januari 2024, sopir angkutan batu bara se-Provinsi Bengkulu melakukan musyawarah (aksi damai) di daerah Desa Palik, Bengkulu Utara.
Dari aksi damai itu, menghasilkan 6 poin kesepakatan bersama yang disaksikan oleh Babinsa dan aparat kepolisian.
Dari 6 kesepakatan tersebut, di antaranya truk berplat non BD dilarang melakukan bongkar muat di tambang batu bara Bengkulu Utara.
Tak hanya melarang plat non BD untuk mengangkut batu bara di tambang Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Timsus Illegal Drilling Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 3 Penambang Minyak Ilegal
Namun sopir truk yang berplat BD juga diminta melakukan pengawasan (sweeping) terhadap truk-truk berplat non BD yang ingin melakukan muatan batu bara di tambang Bengkulu Utara.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, sejak 2 atau 3 tahun lalu dirinya sudah mengimbau agar semua kendaraan yang berasal dari luar Provinsi Bengkulu untuk disegerakan balik nama.
"Sejak 2 atau 3 tahun yang lalu saya sudah mengimbau Samsat agar semua kendaraan yang luar Provinsi Bengkulu dibalik nama apa lagi (kendaraan) luar yang melakukan aktivitas pertambangan di Bengkulu Utara," kata gubernur, Rabu 10 Januari 2024.