Meski berdalih tidak melakukan tindakan asusila itu kepada anak tirinya, akan tetapi pihak kepolisian telah memiliki dua alat bukti yang cukup, dan menaikan kasus ini ketingkat penyidikan.
BACA JUGA:Tampil Cantik di Hari Spesial, Ini 7 Gaya Rambut Elegan Perempuan saat Perayaan Imlek
BACA JUGA:Gugatan Poktan Desa Badang ke Pemkab Tanjab Barat Mulai Sidang Perdana di PTUN Jambi
"Alat bukti yang ada, kita telah meminta keterangan korban dan saksi, serta telah melakukan visum terhadap korban di UPTD PPA Provinsi Jambi untuk mengetahui trauma yang dialami korban dari peristiwa ini," ujarnya.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka akan diancam dengan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Adapun ancaman hukuman dari pasal tersebut yakni, kuranan penjara selama 15 tahun," pungkasnya. *