JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tiga orang pengedar narkoba jenis sabu akhirnya diringkus tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi.
Ketiga pengedar narkoba ini, biasa beroperasi di wilayah Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.
Ketiga pengedar tersebut berinisial SU (31) warga Dusun Tiga, Desa Paluh Manis, Kecamatan Kubang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Lalu, SY (51) dan MU (36). Keduanya merupakan warga Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
BACA JUGA:Musim Hujan Sering Batuk Pilek? Coba Redakan dengan 6 Teh Herbal Ini
BACA JUGA:Cek, Ini Rekomendasi 8 Mobil Bekas Rp50 Jutaan di Tahun 2024
Informasi yang diterima, ketiga tersangka ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi pada Rabu 25 Januari 2024 sekitar pukul 19.30 WIB.
Ketiganya disergap di Jalan Raya Kasang Pudak, RT06, Dusun 1 Karya Bakti, Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Hal ini disampaikan oleh Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Ipda Alamsyah Amir.
Kata dia, awalnya tim Subdit III Ditresnarkoba mendapatkan informasi bahwa akan ada peredaran Narkotika jenis sabu di lokasi itu.
BACA JUGA:10 Tips Efektif Mendapatkan Bibir Merah Muda Alami
BACA JUGA:Kabar Terbaru Nasib Caleg Lulus PPPK Kota Jambi, Ini Penjelasan BKPSDMD Kota Jambi
Setelah mendapatkan informasi, anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tiga orang pengedar sabu itu.
"Akhirnya tiga pengedar sabu ini berhasil kita amankan dan saat ini sudah berada di Polda Jambi guna penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Bersama tersangka, polisi menyita barang bukti tujuh paket yang diduga Narkotika jenis sabu. Lalu tiga paket yang juga diduga Narkotika jenis sabu, dan alam hisap sabu aluas bong.