JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi tangkap seorang pengedar sabu di rumahnya, Senin 5 Februari 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.
Pengedar sabu ini bernama Mubarik (37) warga Desa Kuala Dasal, RT 01, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi.
Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko melalui Pimpinan Kasi Intel Bidang Pemberantasan Ipda Agus Saputra mengatakan, saat itu anggotanya melakukan kegiatan penyelidikan sehubungan dengan laporan tentang dugaan penyalahgunaan dan perdaran gelap Narkotika di Desa Kuala Dasal.
"Hasil penyelidikan diketahui bahwa ada aktifitas dari diduga pelaku yang menjual Narkotika jenis sabu," ujarnya, Rabu 7 Februari 2024.
BACA JUGA:Gong Xi Fa Cai! Ini 15 Ucapan Selamat Hari Imlek untuk Keluarga dan Kerabat
BACA JUGA:Sudah Sebulan SMKN 5 Kota Jambi Terendam Banjir, Ketua Komite Ngadu ke Gubernur Jambi
Kemudian, sekitar pukul 21.00 WIB dilakukan kegiatan RPE oleh tim dari Bidang pemberantasan BNNP Jambi.
Alhasil, didapati diduga pelaku bernama Mubarik berada di dalam rumah.
"Saat itu ditemukan beberapa paket plastik klip bening berisi serbuk bening yang diduga Narkotika jenis sabu," sebutnya.
Saat dilakukan penggeledahan, disampaikan dia, ditemukan juga timbangan digital. Lalu, terduga pelaku dibawa ke BNNP Jambi guna proses lebih lanjut.
BACA JUGA:Tim Tabur Kejati Jambi Eksekusi DPO Efda Yeni, Selalu Pindah Jakarta dan Padang
BACA JUGA:Kejari Bungo Resmi Tahan Tersangka Kasus Pidana Perpajakan Senilai Rp2,9 Miliar
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 12 paket kecil plastik klip bening yang berisi serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu.
Selain itu juga ada 1 timbangan digital, uang sebesar Rp 650 ribu, 1 Handphone, dan 1 kotak rokok.*