JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah Indonesia memberikan subsidi khusus untuk motor listrik.
Sehingga masyarakat yang ingin membeli motor listrik akan mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Maka,dengan adanya subsidi tersebut, konsumen bisa membayar dengan harga yang lebih murah.
Dimana Pemerintah telah memberikan subsidi untuk pembelian motor listrik dengan potongan Rp 7 juta kepada masyarakat.
BACA JUGA:Prabowo Subianto Ingatkan Rakyat Indonesia Hindari Perilaku Saling Ejek dan Adu Domba
BACA JUGA:Gong Xi Fa Cai! Ini 15 Ucapan Selamat Imlek dalam Bahasa Inggris, Indonesia, dan Mandarin
Pemberian subsidi ini bertujuan untuk percepatan transisi energi yang lebih terbarukan.
Pemberian subsidi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua.
Mengutip laman SISAPIRa, perbulan Januari 2024 kemarin sudah lebih dari 56 unit motor listrik telah mendapat subsidi dari pemerintah.
Untuk membeli motor listrik subsidi tersebut cukup mudah, yaitu bagi Warga Negara Indonesia (WNI) minimal berusia 17 tahun dan sudah Memiliki e-KTP (KTP Elektronik).
BACA JUGA:Simbol Persaudaraan dan Hoki, Makna Kue Keranjang bagi Warga Tionghoa
BACA JUGA:Penyayang dan Baik Hati, Ini 4 Zodiak Pria Selalu Setia Mendampingi Pasangannya
Kemudian Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP hanya dapat membeli satu unit motor listrik saja.
Berikut langkah-langkahnya membeli motor listrik agar mendapatkan subsidi dari pemerintah :
1. Datang ke dealer motor listrik yang menerima subsidi pemerintah.