Ini Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta dari Pemerintah, Cukup Daftar di Sini

Jumat 09-02-2024,12:27 WIB
Reporter : Surya Elviza
Editor : Surya Elviza

2. Nantinya petugas akan melakukan pengecekan NIK KTP calon pembeli lewat sistem SISAPIRa.

3. Apabila calon pembeli dinyatakan lolos dan berhak menerima subsidi, maka motor listrik yang ingin dibeli mendapat potongan sebesar Rp 7 juta.

BACA JUGA:Tips dan Trik untuk Memiliki Suara yang Merdu dan Bagus

BACA JUGA:Mengungkap Asal-usul dan Makna di Balik Tarian Barongsai

4. Jika sudah yakin dengan tipe motor listrik tersebut, calon pembeli perlu menyelesaikan proses administrasi, setelah itu dilanjutkan ke tahap pelunasan.

5. Kini pembeli tinggal menunggu motor listriknya dikirim ke alamat rumah. Untuk STNK dan plat nomor diprediksi baru keluar sekitar 2-3 minggu setelah proses pembelian. *

 

Kategori :