JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan menjadi tonggak sejarah penting bagi demokrasi Indonesia.
Pada 14 Februari 2024, jutaan warga negara Indonesia akan menggunakan hak suara mereka untuk memilih pemimpin masa depan di Pemilu 2024.
Bagi kamu yang sudah terdaftar sebagai pemilih, langkah awal yang penting adalah memastikan keberadaan dan kemungkinan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal ini perlu dilakukan, untuk memastikan partisipasi yang lancar pada hari Pemilu 2024.
BACA JUGA:Simak 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024 dan Penjelasannya, Abu-Abu untuk Pilpres..
BACA JUGA:Jangan Salah, Ini Cara Coblos Surat Suara Pemilu 2024 yang Benar
1. Mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) Online
Untuk memastikan bahwa kamu terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mengetahui TPS tempat kamu akan memberikan suara, Kamu dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) di infopemilu.kpu.go.id.
- Pilih opsi 'Cek DPT Online'.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Paspor (bagi Pemilih Luar Negeri).
- Klik tombol 'Pencarian'.
- Jika kamu sudah terdaftar, informasi lengkap termasuk nama, nomor DPT, dan alamat TPS akan muncul.
BACA JUGA:Hati Hati, Jangan Foto dan Rekam saat Mencoblos di Bilik Suara, Bisa Kena Denda hingga Rp 12 Juta
BACA JUGA:Ini Dokumen yang Dibawa Saat Pencoblosan, Cara Cek Lokasi TPS agar Tidak Salah saat Pemilu 2024