BACA JUGA:Pengamanan 1.296 TPS di Muaro Jambi, Ratusan Personil Kepolisian Diturunkan
BACA JUGA:Sering Cari Perhatian Orang Lain, Ini 4 Zodiak Paling Narsis
Langkah-langkah Pindah TPS:
- Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.
- Bawa bukti pendukung alasan pindah (misalnya, surat sakit atau surat tugas).
- KPU akan menetapkan TPS di sekitar lokasi tujuan yang termasuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau DPTb.
- Kamu akan diberikan formulir A-Surat pindah TPS sebagai bukti dari KPU.
- Pastikan untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) asli.
- Sertakan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
BACA JUGA:Cara Sederhana Merawat Sendiri Mobil di Rumah
BACA JUGA:Tips Membeli iPhone Bekas, Jangan Sampai Menyesal
Jika kamu belum terdaftar dalam DPT, kamu tidak dapat memindahkan TPS.
Namun, kamu masih bisa memilih di TPS yang sesuai dengan domisili e-KTP kamu dengan meminta untuk dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Demikianlah panduan lengkap tentang cara cek DPT online dan prosedur untuk pindah TPS dalam Pemilihan Umum 2024.
Dengan memastikan partisipasi yang tepat, kita semua dapat berperan dalam menjaga integritas demokrasi negara kita.
BACA JUGA:Cara Agar Anak-anak Tidak Tergantung dengan Gadget