JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Baru-baru ini, Pemprov Jambi memberi sinyal akan membuka lagi jalur darat untuk operasional batu bara.
Ini setelah sebelumnya Gubernur Jambi Al Haris mengeluarkan keputusan, menutup jalur darat dan mengalihkan batu bara ke jalur sungai.
Terkait keputusan terbaru tersebut, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi mengeluarkan surat kepada para pengusaha batu bara dan transportir.
Surat tersebut berisi, tentang aturan yang akan diberlakukan ketika angkutan batu bara sudah bisa beroperasional lewat jalur darat.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pemprov Jambi Bakal Buka Lagi Jalur Darat untuk Angkutan Batu Bara, Ini Skemanya
BACA JUGA:Cicilan Hanya Rp 100 Ribu Perminggu, Segera Pinjam KUR BRI Rp 21 Juta Bulan Februari Ini
"Ini demi keamanan, keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di Provinsi Jambi," kata Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi.
Ada syarat yang harus dipenuhi angkutan batu bara, dan sopir itu sendiri.
1. Syarat Angkutan Batu Bara
- Plat BH (Jambi)
- Usia kendaraan tidak lebih atau sama dengan 5 tahun
- STNK dan KIR hidup
- Pajak kendaraan hidup
BACA JUGA:Percobaan 1 Minggu, Perusahaan Batu Bara Tak Komit, Pemprov Jambi Tutup Lagi Jalur Darat
2. Syarat Pengemudi