- Memiliki SIM minimal B1
- Usia lebih atau sama dengan 20 tahun
- Mahir dalam berkendara
- Bebas narkoba
Syarat-syarat ini menurut Kombes Dhafi, wajib dipenuhi oleh kendaraan dan sopir.
Seperti diketahui, Pemprov Jambi telah menggelar rapat pembahasan rekayasa lalu lintas angkutan batu bara di Provinsi Jambi, Senin 19 Februari 2024 lalu di Rumah Dinas Gubernur Jambi.
BACA JUGA:Sekda Provinsi Jambi Sudirman: Batu Bara Tidak Boleh Berhenti, Cuma Arus Lalu Lintas Dioptimalkan..
BACA JUGA:BLT Rp200 Ribu per Bulan untuk Sopir Batu Bara di Jambi Bakal Cair, Ini Penjelasan Pemprov Jambi
Gubernur Jambi Al Haris melalui Karo Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Jambi, Johansyah mengatakan ada dua skema yang akan dilakukan dan masih dalam pembahasan.
Pertama, tambang batu bara dari Sarolangun yang semula menuju Pelabuhan Talang Duku, akan dialihkan menuju ke lima pelabuhan terdekat yang ada di Kabupaten Batanghari.
Kemudian, yang kedua tambang batu bara yang ada di Sungai Gelam bakal tetap ke Talang Duku menggunakan jalan nasional, namun angkutannya akan dibatasi.
"Dengan skema itu maka tadi kita minta pendapat dan saran agar bisa disepakati bersama dengan Forkopimda dan nantinya akan menjadi tanggung jawab masing-masing Pemda," katanya.
BACA JUGA:Lagi Turun Harga, Cek Spesifikasi HP Realme 11 Pro 5G, Memori Internal 256GB
BACA JUGA:Pj Bupati Bachyuni Luncur Program Smartedu Metode Cepat Menghapal Al-Qur'an Untuk Guru Tahfiz
Lebih lanjut ia mengatakan, jalan umum yang dibuka dari Sarolangun menuju ke pelabuhan terdekat itu akan dilepas secara bertahap.
"Akan dilepas secara bertahap dengan pelepasan jarak 1 menit per 1 kendaraan. Untuk Jam operasional dari Sarolangun ke Temam 19.00-04.00. Kemudian dari Sungai Gelam ke Talang Duku 18.00-04.00," ujarnya.