JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi melakukan pengungkapan penyalahgunaan dan peredaran gelap di wilayah hukum Polda Jambi kurun waktu 2 bulan terakhir selama tahun 2024.
Pengungkapan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tersebut disampaikan langsung oleh Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto, dan para Kasubdit jajaran Ditresnarkoba di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Kamis 7 Maret 2024.
Kata AKBP Ernesto Seiser, selama dua bulan terakhir, pihaknya telah mengungkap 28 kasus. Menurutnya, ada 9 kasus yang menonjol.
"Untuk kasus yang pertama kita berhasil menangkap 2 pelaku dengan barang bukti 6 kilogram narkotika jenis sabu yang diduga jaringan Internasional," ungkapnya.
BACA JUGA:BKKBN Adakan Sosialisasi GDPK 5 Pilar Provinsi Jambi
BACA JUGA:Bikin Macet, Romi Sampaikan Maaf Pada Warga
Dirinya menyebutkan bahwa Provinsi Jambi merupakan tempat persinggahan dan selanjutnya nanti akan disebar di Provinsi Jambi kemudian melewati Sumatera Selatan (Sumsel) ke Jakarta.
"Pelaku ini modusnya berubah-ubah, baik itu waktunya hingga tempatnya, yang mana untuk pelaku 6 kilogram sabu ini kita tangkap di kos-kosan dan kita geledah ditemukan barang bukti di bawah kasur," lanjutnya.
Dilanjutkan AKBP Ernesto Seiser, untuk pengungkapan kedua mereka berhasil mengungkap 520 tablet narkoba jenis sabu namun dalam bentuk tablet seperti pil ekstasi.
"Para pelaku ini sudah pintar, yang mana sabu dikemas menjadi bentuk tablet dan cara penggunaan seperti ekstasi (inek)," sambungnya.
BACA JUGA:PTPN IV PalmCo Tanggulangi 1.100 Anak Dari Stunting Wujudkan Indonesia Emas 2045
BACA JUGA:YBM PLN UP3 Jambi Dukung Pemerintah Perangi Stunting di Provinsi Jambi
AKBP Ernesto Seiser menjelaskan, untuk sabu berbentuk tablet ini diketahui saat dicek. Awalnya dikira ekstasi, ternyata bukan. Saat dicek di Puslabfor Palembang, ternyata mengandung Methampetamine atau sabu.
Tidak hanya itu, Ditresnarkoba Polda Jambi juga mengungkap 1,2 kilogram sabu yang dicampur dengan gula, sehingga pada saat pengungkapan sempat mengelabui petugas.
"Sabu tersebut dicampur dengan gula dan saat dicek hasilnya negatif, kita lakukan pengecekan lab dan diurai ternyata mengandung Methampetamine atau sabu, " lanjut AKBP Ernesto Seiser.