Proses pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan memasukkan dan membakarnya menggunakan mesin incinerator di halaman depan BNNP Jambi.
BACA JUGA:PTPN IV PalmCo Tanggulangi 1.100 Anak Dari Stunting Wujudkan Indonesia Emas 2045
BACA JUGA:YBM PLN UP3 Jambi Dukung Pemerintah Perangi Stunting di Provinsi Jambi
Langkah ini bertujuan untuk memastikan barang bukti narkotika tersebut tidak akan kembali beredar dan merusak masyarakat. *