- Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
- Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296
2. Tunjangan Keluarga
Besaran tunjangan suami/istri & anak masih mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 1977, dengan besaran 5% dari gaji pokok untuk suami/istri dan 2% untuk setiap anak, maksimal hingga anak ketiga.
BACA JUGA:Tips Mengatur Gaji Rp3 Juta agar Bisa Berbagi THR Lebaran 2024
BACA JUGA:Beberapa Shio Diprediksi Mendapatkan Rezeki Besar dalam Waktu Dekat
3. Tunjangan Pangan/Makan
Besaran tunjangan pangan berbeda-beda berdasarkan golongan. PNS golongan I dan II mendapatkan uang makan Rp35 ribu - Rp41 ribu per hari, sementara TNI/Polri mendapat Rp60 ribu per hari.
4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
Tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS jenjang eselon I-IV.
5. Tunjangan Kinerja
Pemberian tunjangan kinerja pegawai pada Kementerian/Lembaga ditetapkan dalam Peraturan Presiden, dengan standar yang berbeda-beda.
Rincian ini memberikan gambaran lengkap tentang komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri di pusat pada tahun 2024.
BACA JUGA:Resep Martabak Telur yang Mudah dan Lezat, Cocok untuk Menu Sahur dan Buka Puasa
BACA JUGA:Shio yang Memiliki Sifat Empati yang Kuat saat Marah
Dengan pencairan yang tepat waktu dan transparan, diharapkan hal ini dapat memberikan dukungan dan kepastian bagi para pegawai dalam menghadapi bulan Ramadan dan Idul Fitri tahun ini.