KARAWANG-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, telah mengizinkan tempat karaoke untuk beroperasi selama bulan suci Ramadan, sementara melarang keberlangsungan diskotek dan tempat spa atau pijat.
Keputusan ini diumumkan oleh Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, dalam sebuah konferensi pers di Karawang pada Senin 11 Maret 2024.
Aep menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah mengeluarkan surat edaran sebagai imbauan selama bulan Ramadan kepada pemilik usaha hiburan malam, termasuk pemilik spa atau pijat serta tempat karaoke.
Menurut Surat Edaran Nomor 100.3.4/913/Satpol PP tentang Imbauan Selama Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi, Pemkab Karawang memperbolehkan tempat karaoke untuk beroperasi selama bulan Ramadan, namun dengan batasan waktu tertentu.
BACA JUGA:Pemkab Muaro Jambi Siapkan Rp 76 Miliar untuk TPP ASN, BPKAD Siap Salurkan Dalam Waktu Dekat
BACA JUGA:Polteknaker Buka Penerimaan Mahasiswa Baru 2024/2025, Catat Jadwalnya!
Dalam surat edaran tersebut, pemilik atau pengelola tempat karaoke diizinkan untuk membuka usahanya mulai pukul 21.00 hingga 24.00 WIB selama bulan Ramadan.
Namun, ada ketentuan khusus yang harus dipatuhi oleh pemilik atau pengelola tempat karaoke tersebut. Mereka harus menutup usahanya satu hari sebelum Ramadan hingga setelah tiga hari pertama Ramadan.
Selanjutnya, mulai dari tiga hari setelah Ramadan hingga dua hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, tempat karaoke diperbolehkan beroperasi dengan waktu yang telah ditentukan.
Selain itu, karyawan yang bertugas di tempat karaoke harus mengenakan busana yang sopan dan tidak diperbolehkan menjual minuman keras.
BACA JUGA:Struk Belanja Bulanan Nagita Slavina untuk Persiapan Puasa Bikin Melongo
BACA JUGA:Pebalap Bertalenta Astra Honda Siap Banggakan Indonesia di ARRC Buriram
Bupati menyatakan bahwa surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan terhadap kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadan.
Terkait kepatuhan pengelola usaha selama Ramadan, akan dilakukan pengecekan oleh Satuan Polisi Pamong Praja sepanjang bulan suci tersebut.
Selain itu, surat edaran tersebut juga mengimbau para pemilik restoran, rumah makan, warung nasi, dan warung tenda di pinggir jalan untuk mengurangi aktivitasnya selama siang hari selama bulan Ramadan.