JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan kembali komitmennya untuk tetap netral dalam menghadapi sidang sengketa hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, menjelaskan bahwa Polri akan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menangani kasus ini.
"Kami akan memastikan bahwa Polri tetap mematuhi peraturan perundang-undangan sebagai komitmen kami kepada masyarakat," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 13 Maret 2024.
Trunoyudo menambahkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara konsisten menekankan pentingnya netralitas Polri dalam menghadapi situasi politik.
BACA JUGA:Prabowo Tolong Annisah, TKW Terlantar di Malaysia Hingga Pulang ke Indonesia
BACA JUGA:Bupati Karawang Izinkan Tempat Karaoke dan Panti Pijat Beroperasi Selama Ramadan
Hal ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme dan demokrasi di Indonesia.
"Pada intinya, Polri akan tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis selama tahapan pemilu 2024," tegasnya.
Wacana penggunaan seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) sebagai saksi dalam sidang perselisihan hasil Pemilu di MK, yang diusulkan oleh Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, menjadi sorotan. Namun, Polri menegaskan bahwa mereka tidak akan terlibat dalam upaya tersebut.
Sebelumnya, Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat, menyampaikan rencana tersebut. Selain itu, TPN juga akan membawa sejumlah pakar, termasuk pakar sosiologi massa, sebagai saksi di persidangan.
BACA JUGA:Pemkab Muaro Jambi Siapkan Rp 76 Miliar untuk TPP ASN, BPKAD Siap Salurkan Dalam Waktu Dekat
BACA JUGA:Polteknaker Buka Penerimaan Mahasiswa Baru 2024/2025, Catat Jadwalnya!
Namun, Polri tidak terpengaruh oleh upaya-upaya tersebut dan akan tetap menjalankan tugasnya dengan profesional dan netral.
Polri berkomitmen untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama proses hukum berjalan di Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, calon wakil presiden nomor 3, Mahfud MD, mengonfirmasi bahwa pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan menggugat hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke MK.