JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, memperbolehkan tempat karaoke dan panti pijat tetap beroperasi selama bulan Ramadan.
Koordinator Forum Aktivis Islam (FAIS), Sunarto pun merespon Keputusan Bupati Karawang tersebut.
Sunarto mengecam keputusan tersebut.
Dia menyatakan bahwa pihak FAIS sangat menyayangkan langkah ini dan sepakat dengan seruan Nahdlatul Ulama untuk menutup total tempat hiburan malam.
BACA JUGA:UAS Jadi Imam dan Isi Khutbah Salat Jumat di Masjid Agung Nur Addarojat Tanjab Timur
BACA JUGA:Gubernur Jambi Al Haris Launching Repeater GSM di Kawasan Muara Hemat
"Kami berharap ini menjadi perhatian serius bagi Bupati Karawang," ujar Sunarto pada Rabu, 13 Maret 2024.
Surat edaran memperbolehkan tempat karaoke beroperasi mulai pukul 21.00 hingga pukul 24.00 WIB selama bulan Ramadan.
Namun, ada pembatasan bahwa tempat karaoke harus ditutup satu hari sebelum Ramadan dan tidak boleh beroperasi hingga hari ketiga Ramadan.
Setelah itu, tempat karaoke baru boleh kembali beroperasi dua hari menjelang Hari Raya Idul Fitri.
BACA JUGA:Han So Hee dan Ryu Jun Yeol Dikabarkan Pacaran, Ini Penjelasan Agensi
BACA JUGA:Soal Rencana TPN Ganjar-Mahfud Hadirkan Kapolda Jadi Saksi, Ini Reaksi Mabes Polri
Menurut Sunarto, keputusan ini mengejutkan pihak FAIS karena Bupati Karawang dikenal sebagai figur yang religius dan dekat dengan anak yatim.
Sunarto menambahkan bahwa keputusan ini membuat pihaknya merasa miris, terutama karena Bupati merupakan pengusung dari partai agamis seperti PKS.
Oleh karena itu, Sunarto meminta Bupati Karawang untuk mengeluarkan surat edaran baru yang memerintahkan penutupan total tempat hiburan malam di Karawang selama bulan Ramadan.