Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Merangin untuk penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Sukses Implementasikan TJSL Berkelanjutan, Jasa Raharja Raih Penghargaan di Ajang BCOMSS Award 2024
“Tersangka dan korban sama-sama masih bersatus pelajar di satu sekolah yang sama, namun demikian kita tetap akan memberikan hak-hak terhadap Tersangka maupun korban dalam proses penyidikannya”. Tutup Kapolres.
Saat diamankan turut disita barang bukti berupa, satu unit Hp OPPO A54 warna biru, dan satu buah flashdisk.
Tersangka sendiri akan dikenakan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi atau pasal 45 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda sedikitnya Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar. *