JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Senin 18 Maret 2024 bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani beserta jajaran.
Pertemuan ini, membahas terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi/fraud dalam pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa kredit ini terdiri dari beberapa tahapan (Batch).
Dengan Batch 1 yang terdiri dari 4 perusahaan terindikasi fraud dengan total sebesar Rp2,504 triliun.
BACA JUGA:Tega! Suami Tikam Istri 5 Lubang di Kabupaten Tanjab Barat, Korban Tewas di Kebun Sawit
Perusahaan tersebut antara lain, menurut Jaksa Agung adalah PT RII sebesar Rp1,8 triliun; PT SMS sebesar Rp216 miliar.
Kemudian, PT SPV sebesar Rp144 miliar; dan PT PRS sebesar Rp305 miliar.
Terhadap perusahaan tersebut, akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
"Untuk ditindaklanjuti pada proses penyidikan,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.
BACA JUGA:Cinta Diputus, Pelajar Merangin Ini Langsung Sebar Video Porno Sang Pacar
Kemudian, Jaksa Agung menambahkan bahwa akan ada Batch 2 yang terdiri dari 6 perusahaan yang terindikasi fraud senilai Rp3 triliun.
Sementara Rp85 miliar masih dalam proses pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.
Ini kata dia, akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) dalam rangka recovery asset.