Jaksa Agung mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan debitur Batch 2 agar segera menindaklanjuti kesepakatan dengan JAM DATUN, BPKP, dan Inspektorat Kementerian Keuangan, agar nantinya tidak berlanjut kepada proses pidana.
BACA JUGA:Update Rekapitulasi KPU Hasil Pilpres 2024 di 33 Provinsi, Prabowo Gibran Duduki Urutan Pertama
BACA JUGA:Ikuti Cara Ini, Tips Memasak Peyek Kacang agar Tak Gampang Melempem
Untuk diketahui, laporan kredit LPEI ini terdeteksi pada tahun 2019 dan sampai saat ini para debitur perusahaan tersebut statusnya belum ditentukan.
Perusahaan-perusahaan debitur tersebut bergerak pada bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan dan nikel.
Menteri Keuangan menyampaikan bahwa kunjungan kali ini merupakan bentuk sinergi Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum terkait dengan keuangan negara.
Hal ini serupa dengan penanganan perkara dalam Satgas BLBI.
BACA JUGA:Sukses Implementasikan TJSL Berkelanjutan, Jasa Raharja Raih Penghargaan di Ajang BCOMSS Award 2024
Kemudian, Menteri Keuangan juga mengatakan bahwa LPEI akan terus melakukan penelitian terhadap kredit-kredit bermasalah.
Selain itu, LPEI juga akan terus bekerja sama dengan JAM DATUN, BPKP RI, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dalam satu Tim Terpadu.
“Negara tetap mendukung LPEI melaksanakan perannya meningkatkan ekspor Indonesia dengan menerapkan tata kelola yang baik, zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran hukum agar peran strategisnya berjalan optimal sesuai mandat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009” imbuh Menteri Keuangan. *