JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Lebaran nanti, tentu saja masyarkat akan berduyun-duyun melaksanakan mudik.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mengumumkan rencana penerapan rekayasa lalu lintas ganjil-genap di sejumlah ruas jalan tol selama angkutan mudik Lebaran 2024.
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk mengatur mobilitas kendaraan dan meminimalisir kemacetan selama periode mudik Lebaran.
Berikut ini adalah aturan lengkap dan jadwal pemberlakuan sistem ganjil-genap selama mudik Lebaran.
BACA JUGA:Habiskan Dana Rp 18 Miliar, Gedung Islamic Center Kerinci Tidak Berfungsi, Disorot Kementerian PUPR
Aturan Penerapan Ganjil-Genap
Menurut Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, pelanggar ganjil-genap akan ditilang secara elektronik melalui kamera ETLE yang dipasang di gerbang-gerbang tol yang menerapkan sistem ganjil-genap.
Tidak ada penindakan langsung oleh petugas, seperti menghentikan kendaraan atau meminta kendaraan yang melanggar untuk berputar balik.
“Kami akan membatasi mobilitas kendaraan dengan menerapkan ganjil genap,” kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, dalam konferensi pers ‘persiapan dan rencana Operasi Angkutan Lebaran 2024‘, Minggu 17 Maret 2024.
BACA JUGA:Berhasil Atasi Blankspot, Kominfo Muaro Jambi Raih Penghargaan dari APJII
BACA JUGA:Pemprov Jambi Terus Berupaya Berikan yang Terbaik bagi Masyarakat
Ruas Tol dan Jadwal Pemberlakuan Ganjil-Genap:
1. Arus Mudik (Ganjil Genap) - KM 0 hingga KM 141 Tol Jakarta-Cikampek
- 5-7 April 2024: 14.00-24.00 WIB