KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kepolisian Daerah (Polresta) Jambi melalui Tim Unit Ranmor Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus perampasan handphone.
Tak hanya itu, Satreskrim Polresta Jambi dan menangkap pelaku serta penadahnya. Dari operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 9 unit handphone hasil rampasan.
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah dua orang pria dengan inisial Z dan N.
Z sendiri bertindak sebagai pelaku utama yang melakukan aksi perampasan, sementara N merupakan penadah handphone hasil curian.
BACA JUGA:Hadapi Ramadhan dan Idul Fitri 1445H, PLN UID S2JB Paparkan Kesiapan Pasokan Listrik
BACA JUGA:Pemkot Jambi Melalui Perumda Tirta Mayang Raih TOP BUMD Award 2024
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Indar, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah menargetkan anak-anak di bawah umur.
Mereka akan menakut-nakuti korban di jalan sebelum merampas handphone korban.
"Modus operandinya dengan menakut-nakuti korban dengan cara memepet korban di jalan kemudian merampas handphone korban," ungkapnya pada Rabu 20 Maret 2024.
Para pelaku melakukan aksi kejahatan mereka secara berkelompok, dan saat ini polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini melalui Tim Unit Ranmor Satreskrim Polresta Jambi.
BACA JUGA:Polda Jambi Lanjutkan Program Berbagi Nasi dan Takjil Gratis di Bulan Ramadan
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Indar menjelaskan bahwa beberapa korban dan tempat kejadian perkara (TKP) telah berhasil diungkap oleh Satreskrim Polresta Jambi.
"Untuk sementara sampai saat ini sudah ada dua laporan polisi dan dua TKP yang berhasil kita ungkap," ujarnya.
Meskipun demikian, dari barang bukti handphone yang berhasil diamankan polisi sebanyak 9 unit dari berbagai merek, Indar meyakini bahwa masih ada korban dan TKP lainnya yang belum terungkap.