Di lokasi, terlihat Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan juga hadir untuk menyaksikan jalannya rekonstruksi tersebut. Termasuk 2 tersangka.
BACA JUGA:Sebelum Meninggal Dunia, Santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin Tebo Sempat Dipukuli dengan Kayu
BACA JUGA:Banyak Jalan Provinsi Rusak di Batanghari, Kasatlantas Himbau Pemudik Hati Hati
Sayangnya, awak media tak bisa mengikuti jalannya rekonstruksi secara langsung.
Informasi yang didapat dari sumber mengatakan, ada sekitar 40 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.
Dimulai dari kamar korban dan tersangka di lantai 2, hingga di lokasi kejadian, yaitu balkon lantai 3.
Dalam gambar yang diterima redaksi jambi-independent.co.id, terlihat salah satu adegan yaitu tersangka sedang mengarahkan kayu ke kepala korban, AH (13).
BACA JUGA:Gubernur Jambi Al Haris Berikan Bantuan Sembako Bagi Petugas Kebersihan Kota Jambi
BACA JUGA:Gubernur Jambi Al Haris Berikan Bantuan Sembako Bagi Petugas Kebersihan Kota Jambi
Sebelumnya, 2 pelaku kasus kematian santri di pondok pesantren (ponpes) Tebo, Provinsi Jambi, telah ditetapkan menjadi tersangka.
Hal ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, saat dikonfirmasi Jumat 22 Maret 2024.
"Tersangka adalah kakak tingkatnya," kata Kombes Andri Ananta, saat diwawancara di Polda Jambi.
Tak hanya itu lanjutnya, setelah menangkap 2 tersangka kasus kematian santri di Ponpes Raudhatul Mujawwidin, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, penyidik Polres Tebo segera melakukan rekonstruksi.
BACA JUGA:BWSS VI Gelar Seminar Peringatan Hari Air Dunia ke-32
BACA JUGA:2 Kakak Kelas AH, Pelaku Kasus Kematian Santri di Ponpes Tebo, Sudah Jadi Tersangka
"Rekonstruksi dilaksanakan siang ini," kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira.