JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kasus kematian santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawwidin Tebo, menyisakan luka mendalam bagi keluarga, kerabat dan teman-teman korban, AH (13).
Betapa tidak, dalam kasus kematian santri ini, AH ternyata diperlakukan sedemikian rupa hanya gara-gara masalah sepele.
Informasi yang diperoleh jambi-independent.co.id, kasus kematian santri ini ternyata berawal dari hutang piutang.
Disebut-sebut, bahwa pelaku utama punya hutang Rp10 ribu pada korban.
BACA JUGA:Biro SDM Polda Jambi Berbagi Kebaikan di Bulan Suci Ramadan
BACA JUGA:Kisah Nabi Sulaiman Mencoba Memberi Makan untuk Seluruh Makhluk Bumi, Ini Ceritanya
Namanya saja merasa ada piutang yang belum selesai, korban pun lantas menagih uang Rp10 ribu tersebut pada pelaku.
Bukannya berniat mengembalikan hutang tersebut, pelaku ternyata kesal dan tak terima hutangny ditagih.
"Itu pengakuan pelaku, karena kesal ditagih hutang oleh korban," kata sumber yang tak mau disebut namanya itu.
Dari situ lah, pelaku dan rekannya melancarkan aksi keji mereka hingga merenggut nyawa AH.
BACA JUGA:Sebelum Jadi Pembangkang, Ternyata Iblis Adalah Salah Satu Makhluk Kesayangan Allah, Simak Kisahnya
BACA JUGA:BMKG Keluarkan Perkiraan Hujan Lebat, Warsi: Waspadai Bencana Banjir
Polisi yang akhirnya berhasil menemukan siapa saja pelaku dalam kasus kematian santri di Ponpes Raudhatul Mujawwidin ini, langsung menahan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Tak hanya itu, rekonstruksi pun langsung dilakukan oleh penyidik Polres Tebo, untuk lebih memperjelas kasus ini.
Rekonstruksi ini dimulai sekitar pukul 14.00 hari Jumat tanggal 22 Maret 2024, di lokasi kejadian yaitu Ponpes Raudhatul Mujawwidin Tebo, Provinsi Jambi.