JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memberikan keterangan resmi terkait kasus oknum polisi yang melakukan penembakan dan penusukan terhadap dua debt collector, sebuah peristiwa yang mencoreng institusi Polri.
Keterangan resmi kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto, bersama Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, dan perwakilan dari Paminal Propam Polda Sumsel pada Minggu, 24 Maret 2024.
"Tindakan penganiayaan oleh oknum Aiptu FN menggunakan senjata softgun dan senjata tajam sempat membuat heboh. Untuk itu, kita sudah menerbitkan Aiptu FN sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kombes Sunarto.
Apalagi lanjutnya, kasus ini menjadi perhatian pimpinan. "Kita telah melakukan koordinasi dengan keluarganya dan akan menyerahkan diri agar bisa menjalani proses lebih lanjut," kata dia.
BACA JUGA:Yummy! Ini Resep Kue Cokelat Lezat untuk Lebaran
BACA JUGA:Resep Nastar Lezat untuk Lebaran
Kombes Pol Anwar menyampaikan bahwa mobil milik Aiptu FN diketahui telah menunggak cicilan selama dua tahun. Saat bertemu dengan debt collector di parkiran mal, itulah awal mula aksi penembakan dan penganiayaan.
"Ada dua korban dari debt collector yang saat ini masih dalam perawatan medis di rumah sakit. Sedangkan oknum polisi sendiri masih dalam pengejaran, baik dari Satwil maupun jajaran Polda Sumsel termasuk Polrestabes Palembang," terangnya.
Saat ini, pihak berwenang masih melakukan tindakan persuasif terhadap keluarga oknum FN untuk menyerahkan diri.
"Itu kita lakukan untuk mengungkap kejadian sesungguhnya. Pengejaran ini juga dilakukan untuk membuat terang suatu bentuk pidana dan untuk mengetahui fakta yang terjadi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), seperti yang disampaikan sebelumnya," jelas Anwar.
BACA JUGA:Warga di Desa Ladang Panjang di Serang Beruang Saat Menyadap Karet di Kebun
BACA JUGA:Berita Duka, Mantan Kapolda Jambi Brigjen Pol (Purn) Bambang Sudarisman Tutup Usia
Polda Sumsel juga berharap perkara ini bisa diungkap dengan transparansi dan akuntabilitas.
"Untuk laporan pihak debt collector, oknum polisi tersebut disangkakan Pasal 351 ayat 2 yang merupakan penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara," tutup Anwar.
Barang bukti mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi B 1919 DTT, milik Aiptu FN, telah diamankan di Mapolda Sumsel.