BACA JUGA:Kisah Nabi Musa Membelah Lautan Ini Bisa Jadi Inspirasi Bisnis, Simak Penjelasannya
Terkait hal tesebut, perwira dengan tiga melati di pundaknya itu mengatakan, Polres Tebo telah membuat surat laporan Model A.
Surat Laporan Model A ini kata Kombes Andri Ananta, terkait tindak pidana kesehatan dan pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 pasal 267 KUHPidana yang terjadi di Klinik Rimbo Mmedical Center.
Jadi kata Kombes Andri Ananta, artinya saat ini ada 2 laporan yang sedang dilakukan penyelidikan.
"Prosesnya simultan, laporannya paralel kita kerjakan," kata pria bertubuh tinggi ini.
BACA JUGA:Begini Gambaran Ketampanan Nabi Yusuf, Pesona yang Memikat Hati
BACA JUGA:3 Pelaku Perusakan Kantor Gubernur Jambi Masuk DPO Polda Jambi
Diketahui, AH (13) ditemukan meninggal dunia di lantai tiga atau rooftop asrama An-Nawawi Ponpes Raudhatul Mujawwidin.
Kemudian, pada Senin 20 November 2023 lalu, dilakukan pembongkaran makam (ekshumasi) dan autopsi untuk menyelidiki penyebab kematian oleh pihak kepolisian.
Autopsi tersebut dilakukan atas persetujuan pihak keluarga dalam kepentingan pengungkapan kasus tersebut.
Kemudian, tanggal 6 Desember 2023 hasil dari eksumasi tersebut keluar dan dokter menyatakan penyebab korban meninggal dunia karena ada patah batang tengkorak dan juga pendarahan di otak.
BACA JUGA:Harga Sawit di Jambi Naik Rp2.840,90 Per Kg, Ini Daftarnya untuk Periode 22-28 Maret 2024
BACA JUGA:Gubernur Jambi Al Haris Buka Bersama Ormas dan LSM se-Provinsi Jambi
Kombes Mulia mengatakan, Tim Atensi Ditreskrimum Polda Jambi juga sudah diturunkan ke Polres Tebo untuk melakukan asistensi atau pendampingan terkait kasus tersebut. *