“Kalau terjadi resiko, tidak bisa dicover. Sangat penting edukasi kepada masyarakat agar jangan telat membayar iuran, karena manfaatnya untuk pekerja itu sendiri," ungkap Seto.
BACA JUGA:Waduh! Mobil Kijang LGX Kebakaran di Lorong Ibrahim Kota Jambi, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Trik Efektif Menaikan Berat Badan untuk Kamu yang Sulit Gemuk
Kedepannya, lanjut Seto, BPJS Ketenagakerjaan akan masif melakukan sosialisasi ke masyarakat. Harapannya agar semakin banyak perusahaan peduli pada pekerjanya dan mendaftarkan mereka di BPJS Ketenagakerjaan.
Menyinggung program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), menurut Seto, sejak 2023 hingga 15 Maret 2024 tercatat 1.823 kasus. Klaim yang dibayarkan mencapai Rp 1,9 miliar.
Sementara itu, selama tiga bulan terakhir tercatat ada 89 kasus, dengan dana klaim yang disalurkan Rp.93 juta.
"Setiap pekerja yang kena PHK atau perusahaan bangkrut, akan mendapat jaminan program ini, namun tidak berlaku bagi pekerja yang mengundurkan diri," ujar Seto. *