Saat itu lah, tim langsung membekuk pria yang diketahui bernama Nando tersebut. Saat dibuka, paket besar itu memang berisi ganja seberat 1,5 kilogram.
BACA JUGA:Tim Forensik Polri datang ke Amerika untuk Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
BACA JUGA:KKB Berulah Lagi, Prajurit TNI Kembali Tewas
Dari hasil interogasi, Nando mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang dipesan dari Medan, Sumatera Utara.
Saat ini, tersangka masih diamankan di Polres Tanjab Barat. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nando bakal dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. *