JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal Nugraha Gumilar, menyatakan bahwa pembunuhan Letda Inf Oktovianus Sogalrey, Danramil 1703-04/Aradide, oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM) merupakan pelanggaran HAM berat.
Kejadian tragis ini terjadi saat Sogalrey diserang dan ditembak mati oleh pasukan OPM di daerah Pasir Putih, Distrik Aradide, Papua Tengah, pada Kamis, 11 April 2024.
Nugraha mengecam aksi keji tersebut, yang dianggap menghambat upaya penciptaan perdamaian dan pembangunan di Tanah Papua.
"Aksi keji OPM ini telah menciderai upaya untuk menciptakan perdamaian dan kedamaian serta percepatan pembangunan di Tanah Papua," kata Nugraha dalam keterangan resmi pada Jumat, 12 April 2024.
BACA JUGA:7 Hal Penting yang Perlu Mahasiswa Baru Siapkan untuk Persiapan Perkuliahan di Semester Awal
BACA JUGA:5 Tips Mencegah Makeup Cakey dan Terlihat Lebih Flawless
Menurut Nugraha, peristiwa itu bermula saat Sogalrey meninggalkan Makoramil 1703-4/Aridide pada Rabu sore, 10 April 2024.
Namun, hingga Kamis pagi, dia tidak kembali.
Anggota TNI kemudian melakukan pencarian dan menemukan Sogalrey tergeletak meninggal di tengah jalan menuju kampung Pasir Putih.
Jenazah Sogalrey telah dievakuasi dan diurus di RSUD Paniai.
BACA JUGA:Yuk, Kenali Tanda Relationship Anxiety yang Jarang Diketahui dan Cara Mengatasinya
BACA JUGA:TNI Kini Pakai Sebutan OPM, Panglima TNI: Tidak Ada Negara Dalam Suatu Negara
Nugraha menyatakan bahwa jenazah sedang dalam perjalanan melalui jalur darat menuju Nabire untuk disemayamkan di rumah keluarga.
Dia juga menjelaskan bahwa situasi di wilayah Paniai saat ini relatif kondusif, sementara aparat keamanan TNI-Polri sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku kejahatan yang tak berperikemanusiaan ini.
Di sisi lain, Komando Daerah Pertahanan (Kodap) XIII Kegepa Nipouda mengklaim bertanggung jawab atas penembakan dan kematian Danramil Paniai, Letda Inf Oktovianus Sogalrey.