Beberapa contoh instansi yang diizinkan untuk WFH antara lain bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, dan analisis.
Sedangkan instansi yang harus tetap WFO termasuk bagian kesehatan, keamanan, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, dan distribusi.
"Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO," lanjutnya.
BACA JUGA:Bikin Awet Pertemanan, Ini 3 Zodiak Paling Tulus
BACA JUGA:Sedang Turun Harga iPhone 14 Pro Max du iBox Pasca Lebaran, Cek Disini
Kebijakan ini diharapkan dapat memperlancar arus balik Lebaran dan menjaga kinerja pelayanan publik tetap optimal.
Dengan demikian, diharapkan ASN dan masyarakat dapat berkontribusi dalam menciptakan situasi yang aman dan tertib selama periode mudik Lebaran. *