BATANGHARI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Aksi pembakaran rakit atau alat penambangan emas ilegal oleh warga Dusun Pematang Lalang, Desa Terusan, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, pada hari Senin 15 April 2024 memang membuat heboh.
Warga yang sudah kesal dengan aktivitas penambangan emas tanpa izin aliat PETI itu, ramai-ramai membakar alat-alat yang digunakan untuk penambangan emas ilegal.
Apalagi, para pelaku penambangan emas ilegal ini sudah mulai masuk ke kawasan kuburan.
Nah, Rabu 17 April 2024, personel Unit Tipidter Satresrkim Polres Batanghari pun turun ke lokasi untuk menindak lanjut kasus PETI yang merusak lingkungan ini.
BACA JUGA:Rekomendasi Skincare Korea Viral yang Worth It To Buy, Wajib Coba!
BACA JUGA:Objek Wisata di Kerinci Mulai Sepi Pengunjung, Pasca Libur Lebaran
Tim yang dipimpin oleh Aiptu Budi P Siboro melakukan pengecekan terkait dengan dugaan adanya kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Desa Terusan Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari.
Didampingi oleh aparat Desa Terusan Azmil Umur Pj Kepala Desa Terusan dan yang lainnya, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Batanghari melakukan pendataan atau mapping terhadap aktivitas PETI di wilayah tersebut.
PJ Kades Terusan Azmil, menuturkan bahwa benar pada hari Senin tanggal 15 April 2024 memang ada pembakaran terhadap alat yang digunakan untuk penambangan emas ilegal, di wilayah Dusun Pematang Lalang, Desa Terusan, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari,
Menurutnya, sebelum dilakukan upaya paksa oleh warga Desa Terusan tersebut, satu hari atau tepatnya hari Minggu tanggal 14 April 2024 terhadap para penambang tersebut telah diberikan himbauan supaya tidak melakukan penambangan di wilayah Dusun Pematang lalang Desa Terusan tersebut.
BACA JUGA:Tutorial Makeup Korean Look yang Flawless Ala Idol Kpop untuk Pemula, Yuk Simak!
BACA JUGA:Menko Airlangga Sebut Harga BBM Tidak Akan Naik Sampai Juni 2024 Meski Konflik Iran-Israel
Namun kenyataannya, para pelaku masih saja melakukan kegiatan tersebut. Azmil mengatakan, kegiatan penambangan tersebut yaitu dengan cara para pelaku melakukan penambangan pasir atau melakukan penyedotan pasir.
Kemudian sebelum pasir tersebut dijatuhkan ke kapal penampungan pasir terlebih dahulu melalui karpet yang telah dipasang oleh para pelaku penambangan tersebut dan setelah para pelaku hendak pulang dari penambangan pasir tersebut, maka para pelaku membersihkan karpet yang dilalui pasir tersebut.
"Warga dan perangkat desa berharap kegiatan ini tidak berjalan lagi, karena dapat merusak lingkungan,dan warga juga berharap APH dapat membantu penindakan PETI," kata Azmil.