Kejari Jaksel Lelang Mobil Rubicon Milik Mario Dandy, Ada yang Mau?

Rabu 24-04-2024,18:57 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah memulai proses lelang mobil mewah Rubicon milik Mario Dandy dengan harga pembukaan sebesar Rp809 juta.

Mobil ini akan dilelang untuk memenuhi putusan hakim yang menetapkan bahwa hasil lelang akan diserahkan kepada korban, sesuai dengan keputusan pengadilan.

Kepala Kejari Jaksel, Haryoko Ari Prabowo, menyatakan bahwa proses lelang telah dimulai sejak 19 April lalu dan telah diumumkan kepada masyarakat melalui akun media resmi Kejari Jaksel.

Hingga saat ini, beberapa orang telah mendaftarkan diri untuk mengikuti lelang mobil Rubicon milik Mario Dandy.

BACA JUGA:Rektor UNJA Hadiri Safari Ramadan di Masjid Darul Intiqal

BACA JUGA:Lolos IISMA, Lilian Putri Bakal Rasakan Kuliah Budaya 1 Semester ke Middle East Technical University di Turki

Menurut Haryoko, harga pembukaan lelang mobil Rubicon ini adalah Rp809 juta, harga yang dianggap layak mengingat mobil tersebut masih memiliki nilai yang tinggi di pasaran.

Mobil tersebut dalam kondisi terawat dan layak untuk dijual dengan harga tersebut, sehingga diharapkan dapat cepat terjual dan hasilnya akan diserahkan kepada korban, David Ozora.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti lelang, Haryoko menjelaskan bahwa mereka dapat mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.

Mereka diharuskan memberikan uang jaminan dan mengikuti proses lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Lolos IISMA, Shirley Mahasiswi FKIP UNJA Akan Kuliah di Taiwan University of Science and Technology

BACA JUGA:IMAPEFSI UNJA Gelar Ramadhan Delight Moment

Setelah mobil Rubicon milik Mario Dandy terjual dalam lelang, semua hasilnya akan diserahkan kepada korban penganiayaan, David Ozora.

Haryoko menegaskan bahwa Kejari Jaksel akan segera melaksanakan proses ini setelah mobil tersebut terjual.

Sebelumnya, pada tanggal 21 Februari 2024, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terkait kasasi yang diajukan oleh Mario Dandy Satriyo.

Kategori :