Putusan tersebut menetapkan bahwa Mario Dandy tetap dipidana selama 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
BACA JUGA:Universitas Jambi Gelar Konferensi Pers Terkait Program Magang Ferienjob di Jerman
BACA JUGA:1.795 Calon Mahasiswa Baru UNJA Lulus SNBP 2024
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun kepada Mario Dandy Satriyo, sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proses lelang mobil Rubicon milik Mario Dandy ini menjadi salah satu langkah dalam menegakkan keadilan dan memenuhi putusan pengadilan terkait kasus penganiayaan yang melibatkan Mario Dandy. *