KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kasus perusakan kantor Gubernur Jambi saat aksi demo dari Komunitas Sopir Batu Bara (KS Bara) beberapa waktu lalu, kembali masuk babak baru.
Kali ini, Penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus perusakan Kantor Gubernur Jambi ini.
Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, saat dikonfirmasi di Polda Jambi, Jumat 3 Mei 2024.
Kata dia, pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka lagi, dalam kasus perusakan Kantor Gubernur Jambi.
BACA JUGA:Crosser Astra Honda, Delvintor Lanjutkan Aksinya Bersama CRF250R di MXGP Portugal
BACA JUGA:Nathan Tjoe-A-On Salah Satu Pemain Terbaik Indonesia U-23 Saat Hadapi Irak
Penetapan tersangka ini, kata Kombes Andri Ananta, setelah penyidik mendapat keterangan dari dua orang tersangka yang telah lebih dulu ditangkap, serta bukti yang ada.
Tersangka adalah pria berinisial H. Informasi yang didapat, dia salah satu pengurus dari KS Bara. "H sudah berstatus tersangka. Minggu depan kita periksa," kata perwira tiga melati ini.
Lanjutnya, jika nanti dalam keterangannya juga mengarah ke orang lain yang juga bertanggungjawab, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan.
"Kita tidak berhenti di H ini saja. Akan kita minta pertanggungjawaban semua yang terlibat, sesuai dengan prosedur yang ada," kata Kombes Andri Ananta.
BACA JUGA:Shin Tae Young Ungkap Kekalahan Timnas Indonesia Vs Irak Piala Asia U-23 2024
Sebelumnya, penyidik Subdit III Jatanras, menemukan fakta baru dalam kasus perusakan Kantor Gubernur Jambi saat aksi yang dilakukan Komunitas Sopir Batu Bara (KS Bara).
Fakta baru dalam kasus perusakan Kantor Gubernur Jambi itu, didapat dari pengakuan ARS, tersangka yang berhasil ditangkap di Jakarta.
Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Sabtu 30 Maret 2024, terkait kasus perusakan Kantor Gubernur Jambi.