JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Penyelidikan terhadap kasus penggelapan dalam jabatan dan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, mulai menemukan titik terang.
Dalam perjalanannya, penyidik telah menemukan tindak pidana dalam kasus penggelapan dalam jabatan dan pemalsuan dokumen, dengan terlapor adalah Afandi Susilo alias Ko Apex.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, baru baru ini.
"Penyelidikan sudah menenukan tindak pidana, penggelapan dalam jabatan dan pemalsuan," kata dia, belum lama ini.
BACA JUGA:Ternyata Bisa Sebabkan Kanker, 9 Barang Ini Harus Segera di Buang dari Dapur
Menurut Kombes Andri Ananta, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan. Selain itu, mereka juga menyita beberapa dokumen terkait.
"Kita sudah periksa pihak terkait, seperti perusahaan yang dokumennya dipalsukan, dan lainnya," kata lulusan Akpol tahun 2000 ini.
Sementara itu sebelumnya, Afandi Susilo, atau yang lebih dikenal dengan nama Ko Apex, mendatangi Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus yang menjeratnya.
Kasus tersebut meliputi dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penggelapan yang terkait dengan perusahaan PT Sinar Bintang Samudera (SBS).
BACA JUGA:Waduh, Kualitas Udara Jakarta Masuk Sepuluh Terburuk Dunia, Bagaimana dengan Jambi?
BACA JUGA:Berpeluang Jadi Pimpinan DPRD Dari Nasdem Kerinci, Surmila : Saat Ini Proses Sudah di DPW.
Ko Apex tiba di Polda Jambi sekitar pukul 17.15 WIB pada Jumat, 3 Mei 2024.
Dia didampingi oleh kuasa hukumnya, Adri, saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimun Polda Jambi.
Dalam pemeriksaan tersebut, Ko Apex terlihat mengenakan kemeja kotak-kotak berwarna coklat hitam.