Wadirreskrimum Polda Jambi, AKBP Imam Rachman, mengkonfirmasi bahwa Ko Apex memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Jambi.
BACA JUGA:Siap Siap, Kerinci akan Terima 1050 Formasi PPPK dan CPNS di Mei 2024, Cek Formasinya di Sini
BACA JUGA:Punya Sifat Menyenangkan, Ini 6 Zodiak yang Paling Disukai Banyak Orang
"Iya benar, Ko Apex datang (ke Polda Jambi-red)," ujarnya.
Pemeriksaan Ko Apex ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan atas dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan yang terjadi dalam jabatan di PT SBS.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira juga mengatakan rencana pemeriksaan tersebut.
Sejatinya, Ko Apex memang dijadwalkan untuk diperiksa.
BACA JUGA:Bagas-Fikri Kalah dari China, Indonesia Harus Puas Jadi Runner Up Piala Thomas 2024
BACA JUGA:iPhone 15 Kini Sedang Diskon di iBox, Cek Spesifikasinya Disini
Tapi kata dia, pihak Ko Apex meminta kelomggaran waktu karena harus berangkat dari Jakarta.
"Kami harus memahami itu, mereka sudah kooperatif karena sudah mengabari," kata dia.
Sebelumnya, seorang pria berinisial A sebagai kuasa pelapor, bersama dengan pengusaha asal Banjarmasin yang menjadi korban, membuat laporan terhadap Ko Apex.
Laporan tersebut didasarkan pada tindakan Ko Apex yang diduga melakukan balik nama kapal tongkang milik korban tanpa sepengetahuannya ke perusahaan miliknya sendiri, yaitu PT Feliicia Bintang Samudra (PT FBS).
BACA JUGA:Spesifikasi dan Harga HP Oppo A78 5G di Bulan Mei 2024, Performa Masih Mempuni
BACA JUGA:3 Ponsel Rekomendasi Harga Rp4 Jutaan, Performa Bertenaga Cocok Main Game Besar
Nilai kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah.