JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Hakim Konstitusi Anwar Usman dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK).
Anwar Usman dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK karena diduga melakukan pelanggaran etik. Laporan ini dibuat oleh advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, Senin 13 Mei 2024.
Ketua Sekretariat Majelis Kehormatan MK Fajar Laksono membenarkan terkait adanya pelaporan itu, yang saat ini telah diterima pihaknya.
"Betul dikirim by email per tadi malam, kita buka dan terima per hari ini," kata Fajar.
BACA JUGA:Kadis DPM-PTSP Provinsi Jambi Apresiasi SKK Migas PetroChina Adakan Sosialisasi dan Pemantapan OSS
Pada tanggal 8 Mei 2024, PTUN Jakarta melanjutkan sidang gugatan Anwar Usman terkait pemberhentiannya. Termasuk pemeriksaan para saksi dan ahli dari pihak penggugat.
Anwar Usman mengajukan nama Muhammad Rullyandi sebagai saksi ahli dalam persidangan ini.
Menurut Zico pengajuan nama tersebut merupakan tindakan tidak benar Anwar Usman sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi.
Zico berpandangan ada konflik kepentingan antara Anwar Usman dan Muhammad Rullyandi.
BACA JUGA:Sahkan Perubahan RPJMD 2021-2026, Edi Purwanto Harapkan Realisasi dan Perubahan Jambi Semakin Baik
BACA JUGA:Simak Perbedaan Tunjangan antara PPPK dengan PNS
Dugaan tersebut muncul setelah diketahui bahwa, Muhammad Rullyandi sedang menjadi kuasa hukum KPU sebagai pihak termohon dalam sengketa PHPU Legislatif.
Ada tiga panel hakim yang mengadili kasus ini salah satunya adalah Anwar Usman.
Menurut Zico, Anwar Usman harus berprilaku sesuai kapasitasnya sebagai Hakim Konstitusi.