Hal ini sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Dalam putusan yang dibacakan disebutkan, bahwa Anwar Usman selaku Ketua MK telah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim.
Tidak hanya memberhentikan dengan tidak hormat, MKMK juga memberikan waktu 2x24 jam untuk melakukan pemilihan pimpinan hakim MK yang baru.
BACA JUGA:10 Tips Mengelola Dana KUR BRI untuk Pengembangan Bisnis, Salah Langkah Bisa Menyesal
BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI Rp 25 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan Perbulan, Suku Bunga 6 Persen Pertahun
Dikutip jambi-independent.co.id dari disway.id, bahwa ada putusan lainnya yang juga disebutkan.
Bahwa hakim yang terlapor juga tidak dapat mencalonkan atau dicalonkan sebagai pimpinan hakim MK hingga berakhirnya jabatan.
Meskipun telah menjatuhkan sanksi tegas terhadap Anwar Usman, namun ada juga perbedaan pendapat pada hakim MKMK.
Adapun dissenting opinion tersebut datang dari Bintan R Saragih.
BACA JUGA:Bikin Gak Pede, Konsumsi 10 Makanan ini Bisa Hilangkan Mata Panda
BACA JUGA:5 Zodiak Ingin Punya Banyak Teman Namun Paling Pemalu
Untuk diketahui, meskipun Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua MK, namun MKMK tidak dapat merubah putusan yang telah ditetapkan oleh MK sebelumnya.
Menurut Jimly, MKMK tidak dapat menilai putusan MK. "Jika ingin merubah putusan tersebut, maka harus ada putusan refisi yang dibuat oleh MK sendiri,” kata Jimly yang juga mantan Ketua MK itu.
Menurut Jimly, nantinya putusan MK yang baru tersebut akan berlaku pada Pemilu 2029.
Hal tersebut dikarenakan jadwal Pemilu yang sangat dekat sehingga dikhawatirkan akan menganggu jalannya proses Pemilu.
BACA JUGA:Cara Memilih Eksfoliasi yang Cocok Berdasarkan Jenis Kulit Kamu, Yuk Cobain!