JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dalam berqurban, beberapa ulama memiliki beberapa perbedaan. Tergantung pada Mazhab yang mereka ikuti.
Beberapa pandangannya yaitu.
1. Sunnah muakad
Beberapa ulama bersepakat bahwa, hukum dalam berqurban ialah Sunnah muakad.
Sunnah ini artinya ibadah yang paling di anjurkan untuk orang-orang yang memiliki kemampuan finansial.
Sunnah muakad ini merupakan amalan Sunnah yang paling dianjurkan dan memiliki keutamaan tersendiri.
BACA JUGA:3 Resep Sup yang Cocok Dihidangkan saat Hujan Turun
BACA JUGA:Ternyata Telur Tidak Menyebabkan Bisulan, Berikut Faktanya2. Wajib menurut Mazhab Hanafi
Bagi pengikut Mazhab Hanafi, berqurban merupakan hal yang wajib bagi mukmin yang mampu.
Terkecuali mukmin yang sedang, melaksanakan haji di Mina.
3. Keutamaan dalam berqurban
Menyembelih hewan qurban merupakan salah satu, amal shaleh yang paling utama.
Para ulama menjelaskan bahwa nilai dalam menyembelih hewan qurban lebih utama dari pada bersedekah dengan nilai yang sama dengan hewan qurban.
BACA JUGA:Wah Ternyata di 3 Negara Ini Punya Tradisi Unik saat Idul Adha, Indonesia Termasuk?
BACA JUGA:Pendaki yang Hilang di Gunung Kerinci Ditemukan, Begini Kondisinya