"Kami memandang pasal yang multi-tafsir dan membingungkan ini menjadi alat kekuasaan untuk membungkam pers dan mengancam kemerdekaan pers,” katanya.
BACA JUGA:Sevilla Vs Barcelona, Los Cules Akhiri Musim Dengan Kemenangan 2-1
BACA JUGA:HP Oppo A97 5G Masih Rekomendasi Dibeli di Tahun 2024, Cek Spesifikasinya Disini
Ketua PFI Jambi Irma mengatakan pada Pasal 50B Ayat 2 Huruf K yang berbunyi “Larangan penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan,
dan pencemaran nama baik,” berpotensi membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis atau pers.
Pasal ini juga terkesan rancu sehingga dapat menimbulkan multitafsir.
“Karena itu, kami mendesak agar pasal-pasal ‘nakal’ ini segera dihapuskan. Draf revisi ini juga menetapkan kewajiban sensor untuk seluruh isi siaran. Ini bertentangan dengan UU Pers
karena seharusnya siaran jurnalistik tidak dikenai sensor,” ujar Irma.
Sejumlah pasal dalam draf itu juga berpotensi menciptakan tumpang tindih kewenangan antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers. Pasal 8 Ayat 1 disebutkan bahwa KPI
berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran.
BACA JUGA:Daftar Harga Oppo di Bulan Mei 2024: Ada Oppo A96, Oppo A77, Oppo Reno10 hingga Oppo Find N2
BACA JUGA:Pinjaman Rp 50 Juta di KUR Mandiri Cicilan Rp 900 Ribuan, Cek Berkas yang Harus Disiapkan
Pasal ini bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya yang berkaitan dengan fungsi Dewan Pers.
“Kami khawatir, Komisi I DPR merancang draf ini demi mengutamakan kepentingan pemodal, dengan mengabaikan kepentingan publik. Karena itu, kita harus menolaknya sebelum penyusunan draf dinyatakan tuntas,” kata Irma.
Ketua AJI Jambi Suwandi alias Wendi mewanti-wanti KPI menjadi lembaga powerfull yang dapat membatasi kebebasan berekspresi, membatasi hak publik untuk mendapatkan informasi,
hingga dapat melakukan kriminalisasi. Apalagi perekrutan komisioner KPI tingkat pusat dan daerah rawan disusupi partai politik dan kelompok ‘jahat’ yang mengabaikan hak publik.