JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dua dari tiga terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 10 kg, divonis mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Vonis mati ini dijatuhkan hakim pada Sukardi dan Asril, dalam sidang yang digelar Selasa tanggal 28 Mei 2024.
Sementara satu terdakwa lainnya, yaitu Deri Saputra, divonis penjara seumur hidup.
Ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana tuntutan jaksa.
BACA JUGA:Stop! Jangan Lakukan Ini Ketika Anak Menangis
BACA JUGA:6 Hal yang Harus Dipersiapkan oleh Laki-laki Sebelum Menikah
"Menjatuhkan pidana mati kepada masing-masing terdakwa," kata ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban.
Dalam perkara ini tidak ada satupun perbuatan terdakwa yang meringankan terdakwa.
Vonis majelis hakim ini, lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim untuk menjatuhkan berupa kurungan penjara seumur hidup.
Dalam perjalanannya, Oktober 2023 sekira pukul 12.00 Wib, terdakwa Asril dihubungi oleh seorang bandar narkotika.
BACA JUGA:Resep Pangsit Chilli Oil yang Sempat Viral
BACA JUGA:iQOO Z9 5G : Rekomendasi HP 3 Jutaan dengan Batrai 6000mAh
Bandar ini dikenal bernama Muklis yang belum tertangkap dan berdomisili di Aceh Barat Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam.
Keduanya berkomunikasi melalui handphone milik terdakwa.
Muklis menawarkan terdakwa untuk menjemput narkotika di Kota Pekan Baru Provinsi Riau, untuk diantarkan kepada penerimanya di Kabupaten Muara Bungo yakni terdakwa Deri Saputra.