Untuk itu petikan putusan kasasi yang diterima belum dapat dijadikan dasar dalam mengeksekusi.
BACA JUGA:Bank Jambi Tebo Gelar Even literasi Dan Inklusi Keuangan Bank Jambi Bersama OJK Dan BI
BACA JUGA:Gubernur Jambi Al Haris Usulkan Pembangunan Flyover Simpang Mayang ke Kementerian PUPR
Dia juga mengaku belum menerbitkan surat perintah eksekusi karena belum menerima surat putusan lengkap.
"Jadi begini, saya sebagai Plh harus dengan cermat dan hati-hati dalam mengambil tindakan kita ini. Jangan sampai ada hal-hal yang cacat hukum, jadi harus hati-hati," kata dia.
Dirinya yakin, bahwa Iday akan bersikap kooperatif. "Kerjaannya jelas dan alamatnya jelas," katanya.
Anton Rahmanto menegaskan akan segera melakukan eksekusi putusan kasasi terhadap terpidana Syamsu Rizal.
BACA JUGA:Cek Disini Harga Terbaru iPhone SE 3, Performa Sama dengan iPhone 13 Pro Max
Seperti diketahui, Syamsu Rizal yang merupakan Wakil Ketua II DPRD Tebo sekaligus Sekretaris DPD Demokrat Jambi divonis hukuman selama 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan penjara.
Anton mengungkapkan saat ini eksekusi putusan kasasi itu masih menunggu salinan putusan sebagaiman tertulis dalam pasal 270 KUHAP.
"Ini kita harus hati-hati dan waspada dalam rangka eksekusi. Tapi saya tekankan tidak ada perlakuan istimewa terhadap terpidana ya. Kami akan tetap eksekusi," kata Anton, Selasa 7 Mei 2024 lalu.
Saat ini Kejari Tebo baru menerima petikan putusan sekaligus surat pengantar terkait putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
BACA JUGA:Harga HP Oppo Reno6 Pro 5G Kini Semakin Turun di Bulan Mei 2024, Cek Spesifikasinya
BACA JUGA:KUR BRI 2024: Pinjaman Rp 30 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Pengajuan Sangat Mudah
Menurut Anton, dalam hal eksekusi pihaknya mesti mendapatkan salinan putusan lengkap agar tidak cacat hukum.