MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Hingga kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo belum melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus karhutla Syamsu Rizal alias Iday.
Alasan mereka, karena belum terima salinan putusan lengkap dari panitera.
Syamsu Rizal alias Iday yang merupakan Wakil Ketua II DPRD Tebo, sekaligus Sekretaris DPD Demokrat Jambi divonis hukuman selama 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan penjara.
Menurut pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo, Anton Rahmanto, pihaknya akan mengeksekusi Wakil Ketua II DPRD Tebo itu ketika sudah mendapat salinan putusan lengkap dari Mahkamah Agung (MA).
BACA JUGA:KPU Muaro Jambi Tetapkan Caleg Terpilih di Pileg 2024, Ini Nama-namanya
BACA JUGA:Ini Empat Nama Bacabup PKB yang akan Ikuti Uji Kelayakan untuk Pilkada Kerinci
Anton mengakui, bahwa pihaknya sudah mendapat petikan putusan kasasi disertai surat pengantar dari MA soal vonis Syamsu Rizal alias Iday.
Namun menurutnya, pihaknya tidak dapat melakukan eksekusi jika hanya berbekal petikan putusan.
"Kita menunggu salinan putusan lengkap sesuai dengan pasal 270 KUHAP," kata Anton.
Lanjutnya, pihaknya harus hati-hati, waspada dalam pelaksanaan eksekusi.
BACA JUGA:Akibat Cedera Hamstring, Lee Zii Jie Mundur, Ginting Lolos Babak 16 Besar Singapore Open 2024
BACA JUGA:5.043 UMKM Dapat Bantuan Modal Kerja Dumisake Jambi Mantap
Meski demikian, saya menegaskan tidak ada perlakuan istimewa terhadap yang bersangkutan.
Plh Kejari Tebo, Anton menerangkan pihaknya saat ini telah berkoordinasi dengan panitera untuk segera mengirimkan salinan putusan lengkap kepada kejaksaan.
Anton menegaskan pihaknya tidak ingin cacat hukum dalam melakukan eksekusi.