Anton mengatakan Kejari Tebo melalui kasi pidum telah berkoordinasi dengan panitera untuk segera mengirimkan salinan putusan lengkap.
"Jadi memang ada ketentuan dari pihak Mahkamah Agung ini," kata Anton.
Lanjutnya, setelah dikirim petikan putusan, tidak lama dari itu berselang waktu sekitar 28 hari, baru dikirimsalinan putusan lengkap ke pengadilan.
BACA JUGA:JAY Idzes Dipastikan Tak Memperkuat Timnas Indonesia Lawan Irak di Kualifikasi Piala Dunia 2026
"Dan secepatnya dikirimkan ke jaksa untuk dieksekusi. Saya yakin dalam waktu dekat dikirimkan ke kita," ungkapnya.
Anton menepis anggapan bahwa eksekusi terhadap Syamsu Rizal ditunda-tunda.
"Jadi tidak ada eksekusinya ditunda-tunda atau menghalangi proses eksekusi," katanya.
Diketahui petikan putusan kasasi telah diterima Kejari Tebo pada Senin (29/4) lalu.
BACA JUGA:Operasi Antik, Ini Total Pengguna Narkoba yang Ditangkap Satresnarkoba Polres Muaro Jambi
Dalam petikan putusan, MA menyatakan Syamsu Rizal alias Iday telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam kasus penebangan pohon dan pembakaran lahan di kawasan hutan.
Dalam kasus itu, Iday berperan sebagai pihak yang menyuruh melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," bunyi petikan putusan.
Perkara nomor:99/K/Pid.Sus-LH/2024 ini diadili oleh hakim ketua Desnayeti dengan hakim anggota Yohannes Priyana dan Sugeng Sutrisno.
BACA JUGA:Hari Lahir Pancasila, Try Sutrisno Bicara Tantangan, Pandangan BPIP Sebagai Pengawal Ideologi Bangsa