MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Selama berlangsungnya Operasi Antik Siginjai 2024 di wilayah hukum Polres Tanjab Timur, beberapa orang diamankan pihak berwajib karena terlibat dalam aksi peredaran narkoba berbagai jenis sabu.
Kapolres Tanjab Timur, AKBP Heri Supriawan, dalam konferensi pers nya menyampaikan, operasi antik ni sendiri dilaksanakan selama 20 hari, di mulai pada tanggal 10 hingga 29 Mei 2024.
Dalam pelaksanaannya, Sat Narkoba beserta jajaran Polres Tanjab Timur lainnya, berhasil mengamankan 8 orang, 1 diantaranya adalah seorang wanita.
"Dari rencana operasi yang kita laksanakan, ada 2 Target Operasi (TO). Namun dalam pelaksanaan kegiatan ini, kita berhasil mengungkap 5 kasus. Artinya 2 TO dan 3 diluar non TO. Dari 5 kasus itu, kita berhasil mengamankan 8 orang tersangka," ucapnya.
BACA JUGA:Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani: Wanita sebagai Tiang Keluarga
Dirinya juga menjelaskan, dari hasil pengungkapan seluruh kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 9,92 gram dan beberapa barang bukti lainnya.
Dari 5 kasus yang berhasil diungkap, 3 TKP berada di Kecamatan Muarasabak Barat, 1 Kecamatan Sadu dan 1 Kecamatan Nipah Panjang.
Adapun 8 orang tersangka ya g diamankan dalam kasus ini yaitu, Agus N (18), Venny N (49), Ilham (20), Riannanda (19), Riyan S (27), M. Yusuf (30), Aris J (31) dan seorang perempuan bernama Rosna (41).
"Dari barang bukti yang ada, paling banyak kita amankan dari tangan tersangka Agus, dengan TKP di Kecamatan Nipah Panjang, Kabuapten Tanjab Timur. Untuk 8 orang tersangka ini, semuanya adalah warga Kabupaten Tanjab Timur," jelasnya.
BACA JUGA:Gubernur Jambi Al Haris Bantu Ribuan Rumah Ibadah dan Lembaga Pendidikan Keagamaan
Sementara itu, untuk tersangka Agus N, dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2), undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sedangkan untuk tersangka Venny N, Ilham dan Riannanda, dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara itu, untuk tersangka Riyan S, Rosna, M. Yusuf dan Aris J, meraka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1), undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.