JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Selasa memanggil Zumi Zola Zulkifli, Gubernur Jambi Periode 2016-2021.
Zumi Zola dipanggil KPK, untuk diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan perkara suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Gubernur Jambi Periode 2016-2021 Zumi Zola Zulkifli," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 4 Juni 2024.
Selain Zumi Zola, sejumlah mantan anggota DPRD Provinsi Jambi juga turut diperiksa oleh penyidik KPK di Polda Jambi.
BACA JUGA:Build Gord Mobile Legends Tersakit 2024, Ala Pro Player
Mereka yang diperiksa adalah Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 sekaligus Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi Tajudin Hasan.
Kemudian, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 Abdulrahman Ismail Syahbandar, dan dua anggota DPRD Jambi 2014-2019 Effendi Hatta, Gusrizal, serta Arrakhmat Eka Putra.
Di lokasi yang sama, tim penyidik KPK juga memeriksa Sekretaris Dewan pada DPRD Provinsi Jambi Emi Nopisah, pegawai negeri sipil bernama Hefni, dan pihak swasta bernama Ari Anton.
Tidak hanya itu, KPK juga memeriksa dua mantan anggota DPRD Jambi yang berstatus terpidana terkait perkara tersebut dan sedang menjalani pidana penjara di Lapas Perempuan Kelas IIB Muaro Jambi.
BACA JUGA:Demokrat Siapkan 3 Nama Calon Pengganti Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsurizal, Siapa Saja?
Kedua anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 tersebut adalah Nurhayati dan Mely Hairiya.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menjelaskan bahwa dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 52 orang sebagai tersangka dengan perannya masing-masing.
Penyidik KPK kemudian secara bertahap melakukan penahanan terhadap para tersangka.