JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) akan menjadi momentum yang sangat penting bagi peradapan manusia di dunia yang akan jatuh pada tanggal 26 Juni 2024.
Ini karena ancaman bahaya penyalahgunaan narkotika mengintai siapa saja dan akan merusak siapa saja yang mencoba menyalahgunakannya.
Penyalahgunaan Narkotika merupakan kejahatan serius (felony) terhadap kehancuran sebuah peradaban manusia.
Sehingga mindset kita harus dirubah jangan menganggap bahwa kejahatan terhadap penyalahgunaan narkotika hanya merupakan kejahatan ringan (misdemeanor).
BACA JUGA:PPDB 2024, Ini Update Pembagian Zonasi untuk SMA Negeri di Kota Jambi
Dalam artikel singkat ini penulis mengajak seluruh elemen masyarakat bersama dan membangun kepedulian secara utuh dalam menyikapi permasalahan narkotika saat ini, sehingga kita dapat menyelamatkan generasi bangsa dari korban penyalahgunaan narkotika.
Hampir semua kita mengetahui bahwa narkotika sangat membahayakan bagi semua orang yang menyalahgunakannya.
Namun kita seakan masih terjebak pada satu pemahaman bahwa narkotika bukan menjadi tanggung jawab bersama tapi narkotika adalah menjadi tanggung jawab pemerintah.
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pasal 105 Bab XIII disebutkan bahwa masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
BACA JUGA:Pengamat Politik: Elektabilitas Bacalon Wali Kota Jambi HAR Lebih Tinggi Dibanding Kandidat Lain
BACA JUGA:Ini Perkembangan Kasus Siswi SMK Taruna Indonesia Jambi yang Diduga Jadi Korban Asusila Alumni
Ini merujuk kepada landasan yuridis tersebut undang-undang sudah memberikan amanah kepada masyarakat untuk peduli terhadap permasalahan narkotika yang terjadi.
Tingkat Penyalahgunaan narkotika cenderung terjadi pada kalangan remaja dengan beberapa alasan yaitu :
(1) Anticipatory beliefs yaitu anggapan bahwa jika mempergunakan narkotika orang akan menilai dirinya menjadi hebat, dewasa, mengikuti mode;