Segini Gaji Pantarlih di Pilkada 2024, Berikut Tugas dan Kewajibannya

Senin 24-06-2024,14:29 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

- Luka Berat: Rp16.500.000/orang

- Luka Sedang: Rp8.250.000/orang

- Bantuan Biaya Pemakaman: Rp10.000.000/orang

Masa Kerja dan Tugas Pantarlih di Pilkada 2024

Masa kerja anggota Pantarlih dimulai setelah pelantikan pada 24 Juni hingga 25 Juli 2024, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024.

BACA JUGA:Bedah Data Pemilihan Wali Kota Jambi, Pengamat Politik: H A Rahman Miliki Persepsi Kuat dan Merata

BACA JUGA:Bupati M Fadhil Buka MTQ Tingkat Kecamatan Maro Sebo Ilir Batanghari

Dalam periode satu bulan ini, Pantarlih akan menjalankan berbagai tugas penting yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, antara lain:

- Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam menyusun daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.

- Melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih.

- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.

- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Dukung Dekarbonisasi di Sektor Industri, PLN Siap Suplai Energi Hijau ke Perusahaan Fashion Global H&M Group

BACA JUGA:NMAX Generasi Terbaru Terjual 1.000 unit Dalam Waktu 40 Menit, Konsumen Berburu Beli Online di Blibli

Kewajiban Pantarlih di Pilkada 2024

Kategori :