Segini Gaji Pantarlih di Pilkada 2024, Berikut Tugas dan Kewajibannya

Senin 24-06-2024,14:29 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Hari ini, Senin, 24 Juni 2024, menjadi hari bersejarah bagi petugas pemutakhiran data pemilihan (Pantarlih) di DKI Jakarta.

Mereka akan melaksanakan pelantikan di Jakarta Internasional Velodrome, menandai dimulainya persiapan intensif untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Antusiasme tak hanya terasa di ibu kota. Di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo telah membuka pendaftaran untuk merekrut 982 Pantarlih.

Mereka akan bertugas di 619 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Proses ini akan berlangsung sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Jokowi: Banyak Negara Berebut Adakan Acara Dunia karena Menguntungkan

BACA JUGA:Menkeu: Keseimbangan Primer APBN Mei 2024 Surplus Rp184,2 Triliun

Kebutuhan Pantarlih bervariasi di setiap kelurahan, disesuaikan dengan jumlah TPS dan calon pemilih.

Gaji dan Tunjangan Pantarlih di Pilkada 2024

Menjadi Pantarlih bukan hanya tentang tugas mulia dalam demokrasi, tetapi juga mendapat kompensasi yang layak.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024 dan Surat Kemenkeu Nomor 2-647/MK.02/2024, gaji Pantarlih di Pilkada 2024 ditetapkan sebesar Rp1.000.000 per bulan.

BACA JUGA:Gratis! Nonton Bareng Film Lafran di XXI Jamtos, Simak Jadwalnya

BACA JUGA:Viral Video Pria di Sungai Penuh Marah-marah, Minta Maxim Distop Beroperasi: Kami Bakar Sungai Penuh Ni

Selain gaji pokok, ada juga tunjangan atau santunan bagi Pantarlih yang mengalami musibah saat bertugas:

- Meninggal: Rp36.000.000/orang

- Cacat Permanen: Rp30.800.000/orang

Kategori :